• Jelajahi

    Aceh (1) Aset (2) Barus (2) Belawan (1) Daerah (6) deli (1) Deli Serdang (1) Hukum (30) Karo (2) KPU (1) Kriminal (1) langkat (13) Lapas (1) lobutua (1) Medan (72) Medna (1) Nasional (9) Nasionalisme (1) news (8) NkRI (1) On (1) Pon (1) Satu (1) Sergai (2) Sergei (1) Sibolga (1) sosial (1) Sumut (1) Tarutung (1) Tokoh (1)
    Copyright © SADAON
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai Ungkap Kasus Pencurian dengan pemberatan.

    Admin Media
    Selasa, 06 Agustus 2024, 21:18 WIB Last Updated 2024-08-07T04:48:38Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai Ungkap Kasus Pencurian dengan pemberatan.


    Sergai (SADAON)


    Hari : Selasa
    Tanggal : 06 Agustus 2024
    Pukul : 14.20 wib s/d selesai 
    Lokasi : Halaman Kantor Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai 

    Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHPidana


    Diancaman dengan Hukuman 7 (tujuh) tahun penjara


    Waktu dan tempat Jumat tanggal 26 Juli 2024 pukul 05.28 wib Posko KKN Dusun III Desa Suka Jadi Kec. Tanjung Beringin Kab. Sergai.


    1(satu) unit HP android merk Oppo A58 warna hitam


    1 (satu) Hp unit Iphone 11, Iphone Xs(Gold 64Gb)
    1 (satu) Hp Iphone 11(Hitam, 128gb)
    1 (satu) Hp Oppo A15 (Biru donker, 64 Gb)
    1 (satu) Hp Oppo A3s
    1 (satu) Hp Redmi Note 9(Biru 64gb)
    1 (satu) Hp Redmi Note 9, Vivo Yi7s

    Korban: DEKANIA DOMINICA PURBA, Khatolik, 20 thn, pr, Mahasiswa, Jln Deli No. 97 Link. Pekan Tiga Kel. Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai

    TSK: IR,Lk, 49 thn, Islam, Tidak Tetap, alamat Dsn | Desa Bogak Besar Kec. Teluk Mengkudu Kab. Sergai. (IR als ULIL)


    Pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai IPDA HENDRI IKA PANDUWINATA, S.H,MH melakukan Penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan terhadap pelaku sehubungan dengan perkara Tindak Pidana"PENCURIANDENGAN PEMBERATAN (CURAT)" yang terjadi pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 05.28 wib di Posko KKN Dsn III Desa Suka Jadi Kec. Tanjung Beringin Kab. Sergai. Dari hasil Penyelidikan tersebut Tim mengetahui identitas pelaku An.IRWANSYAH BIN SAHARAN als ULIL dan lokasipersembunyiannya, selanjutnya pada pukul 21.30 wib, Tim bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku IRWANSYAH BIN SAHARAN als ULIL di rumahnya di Dan I Desa Bogak Besar Kec. Teluk Mengkudu Kab. Sergai.

    Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan di dalam sebuah lemari yang berada di dalam kamar pelaku 1(satu) buah tas tangan warna coklat yang berisikan 1(satu) unit Hp android merk Oppo A58 warna hitam yang merupakan salah satu Hp milik korban yang hilang.
    Selanjutnya pelaku dan Barang bukti yang diamankan di boyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan pelaku IRWANSYAH BIN SAHARAN als ULIL ianya mengaku benar melakukan Pencurian Hp milik mahasiswa lebih kurang sebanyak 8 (delapan) unit di Posko KKN di Dsn III Desa Suka Jadi Kec. Tanjung beringin dan ianya mengaku bahwa pada saat melakukan pencurian tersebut hanya sendirian tidak ada pelaku lain.

    Pelaku IRWANSYAH BIN SAHARAN als ULIL menerangkan bahwa hanya 1(satu) Hp android merk Oppo A58 warna hitam yang disimpan dan digunakan pelaku sedangkan 7(tujuh) unit hp lainnya dibuang pelaku di tali air yang berada di belakang rumah pelaku karena tidak bisa dibuka kodenya Hp tersebut dan tidak dapat digunakan.

    Kerugian: Rp.31.500.000 - (Tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). Motif: Membongkar atau mencongkel pintu dekang rumah

    NOTE: IRWANSYAH BIN SAHARAN als ULIL, Lk, 49 thn, Islam, Tidak Tetap, alamat Dsn I Desa Bogak Besar Kec. Teluk Mengkudu Kab. Sergai.


    Waktu dan tempat: Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 pukul 07.00 wib Dusun III Desa Pematang Ganjang Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai


    1(satu) unit Hp merk IPhone type 6 S plus warna abu abu.
    1(satu) unit Hp merk IPhone 7 plus warna rose gold.
    3 (tiga) pasang sepatu berbagai merk.
    1 (satu) pasang sandal

    Korban: MEI NITA SYAHRI, Pr, 21Th, Islam, Mahasiswi, Dsn | B Desa Purwodadi Kec. Pagar Merbau Kab. Deli Serdang- BP,Lk, 20Th, Jawa, Wiraswasta, Islam, Dsn III Desa Pematang Ganjang Kec. Sei Rampah.

    NA,Lk,20 thn, Islam, Kuli bangunan, alamat Dsn III Desa Pematang Ganjang Kec. Sei Rampah Kab. Sergai.

    MS,Lk, 18 thn, Islam, Kuli bangunan, alamat Dsn III Desa Pematang Ganjang Kec. Sei Rampah Kab. Sergai

    -MDS,Lk,22 thn, Islam, Tukang singso, alamat Dsn III Desa Pematang Ganjang Kec. Sei rampah Kab. Sergai.

    Hasil:
    Pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024, Kanit | Pidum Sat Reskrim Polres Sergai IPDA HENDRI IKA PANDUWINATA,S.H, MH beserta Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku RANGGA PRAYOGA als ANGGA sehubungan dengan perkara Tindak Pidana PERTOLONGAN JAHAT (Pencurian /Bajing Loncat) yang terjadi pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 03.00 wib, di Jalinsum Medan - Tebing Tinggi Desa Suka Damai Kec. Sei Bamban Kab. Sergai.

    Selanjutnya dari hasil keterangan yang didapat dari tersangka PURNOMO AJI als AJIBON yang telah ditangkap terlebih dahulu serta hasil penyelidikan lanjutan dilapangan, Tim berhasil mengetahui lokasi persembunyian tersangka RANGGA PRAYOGA als ANGGA dan bergerak ke lokasi tersebut kemudian pada pukul 17.30 wib, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RANGGA PRAYOGA als ANGGA di rumahnya di Dsn X Karya Desa Suka Damai Kec. Sei Bamban Kab. Sergai, kemudian dilakukan pengeledahan di rumah tersangka dan ditemukan 2(dua) buah ban merk Swalow yang masih dibungkus plastik warna kuning milik korban lalu dilakukan penyitaan.

    Kemudian pelaku beserta BB yang diamankan Tim dari rumah tersangka di boyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan tersangka RANGGA PRAYOGA als ANGGA mengakui bahwa ianya menampung barang hasil PENCURIAN (Bajing Loncat) dari pelaku HERU als BOWO (dpo), FAHNI ALFARIZI als TUPENG(dpo), PURNOMO AJI als AJIBON(tertangkap) lebih kurang sebanyak 20(dua) puluh buah ban dan membayar kepada mereka dengan harga Rp. 1000.000,-(satu juta rupiah).

    Kerugian: Rp 5.450.000,-(lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) Motif mengambil Handphone yang sedang di charger dengan menggunakan bambu panjang berukuran 2 (dua) meter-
     BAYU PAMUNGKAS, Dkk, Lk, 20Th, Jawa, Wiraswasta, Islam, Dsn III Desa Pematang Ganjang Kec. Sei Rampah.

    NABIL AMANSYAH als NABIL,Lk, 20 thn, Islam, Kuli bangunan, alamat Dsn III Desa Pematang Ganjang Kec. Sei Rampah Kab. Sergai.

    MHD SUHERU als HERU, Lk, 18 thn, Islam, Kuli bangunan, alamat Dsn III Desa Pematang Ganjang Kec. Sei Rampah Kab. Sergai

    MHD DIMAS SAIFULLAH als DIMAS,Lk, 22 thn, Islam, Tukang singso, alamat Dsn III Desa Pematang Ganjang Kec.Sei rampah Kab. Sergai.

    Hadir Dalam kegiatan- Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP J.H. PANJAITAN, S.Sos, S.H., M.H.- Kanit 1 Pidum Polres Serdang bedagai, IPDA HENDRI IKA PANDUWINATA, S.H., M.H- Plt. Kasih Humas Polres Serdang bedagai, IPDA S.H. NAULI SIREGAR- 
    ( H,s)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini