• Jelajahi

    Copyright © SADA ON
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Advertise

    Gabung

    banner

    Ads

    Data LHKPN Pejabat Sekarang Dapat Diakses Mudah Secara Online Melalui Situs Resmi KPK

    GAJAH SITE
    Rabu, 04 Februari 2026, Rabu, Februari 04, 2026 WIB Last Updated 2026-02-04T18:59:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Data LHKPN Pejabat Sekarang Dapat Diakses Mudah Secara Online Melalui Situs Resmi KPK



     
    MEDAN, SUMATERA UTARA – 31 Januari 2026 – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), instrumen kunci untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, kini dapat diakses oleh masyarakat luas secara online melalui platform resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan publik dan membangun kepercayaan terhadap penyelenggara negara.


     
    Melalui situs e-LHKPN di https://elh kpn.kpk.go.id, masyarakat dapat dengan mudah mengecek informasi harta kekayaan pejabat dari berbagai lembaga penyelenggara negara. Data yang tersedia mencakup jumlah, jenis, serta perubahan harta kekayaan dari tahun ke tahun, sehingga memungkinkan pemantauan yang transparan.
     








    Cara mengaksesnya cukup sederhana: Kunjungi menu "e-announcement" pada situs tersebut, masukkan nama pejabat, tahun pelaporan, dan lembaga terkait. Setelah itu, pengguna dapat melihat total harta yang dilaporkan, mengunduh rincian dalam bentuk PDF dengan mengisi data diri singkat, bahkan membandingkan laporan antar tahun. Jika ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat juga dapat melaporkannya melalui fitur yang disediakan beserta bukti pendukung.
     
    Kepala Bidang Informasi dan Humas KPK menyatakan bahwa ketersediaan akses online LHKPN merupakan bentuk komitmen untuk menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dan akuntabel. "Kami mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam mengawasi pejabat publik melalui sarana yang telah disediakan," ujarnya.
     
     (TIM)
     

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini