masukkan script iklan disini
Serdang Bedagai Media Sadaon my id
Pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 09.30 wib Unit reskrim polsek Perbaungan mendapat informasi dari masyarakat telah diamankan oleh masyarakat seorang Laki-laki inisial *FL* Lk, 67 Thn, Islam, Mocok-mocok, Jl. Karya Gg. Malunta Kel. Karang Berombak Kec. Medan Barat Kota Medan diduga melakukan pengedaran uang palsu dengan pecahan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) di Pasar Rakyat Perbaungan (Pajak Baru) Kel. Batang Terab Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai dengan modus belanja bawang merah dan bawang putih di kios *RITA YANI* dengan total belanjaan Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) kemudian juga belanja di kios *BOBI* membeli cabe merah, cabe hijau dan cabe kecil dengan total Rp. 64.000 (enam puluh empat ribu) dan terakhir belanja bawang merah di kios *FAUZAN MUNER* dengan total belanjaan Rp. 16.000 (enam belas ribu rupiah) kemudian dia memberi uang Rp. 100.000 (seratus ribu ruapiah) karena diraba saksi seperti uang palsu maka saksi langsung mengejar pelaku setelah itu diduga pelaku langsung diamankan oleh masyarakat dan dibawa oleh Babinsa ke Kantor Koramil Perbaungan sekira pukul 10.00 wib team opsnal yg dipimpin kanit reskrim polsek Perbaungan langsung menuju ke lokasi, setelah sampai di lokasi team langsung menjemput di kantor Koramil Perbaungan dan langsung mengamankan pelaku *FL* beserta barang bukti.
Berdasarkan bukti permulaan yg cukup tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polsek Perbaungan guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut
Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang di Mako polres Sergai mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, agar lebih teliti dalam menerima uang tunai dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan peredaran uang palsu
(((MS)))







_1.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar