masukkan script iklan disini
Sergai Media Sadaon my id
08 Februari 2026 sekira pukul 15.00 Wib Pelaku ANITA alias UTET melakukan penculikan di Dusun V Desa Pulau Gambar Kec. Serba Jadi Kab. Serdang bedagai terhadap seorang anak atas nama FITRIANI kemudian ANITA alias UTET menyerahkan kepada pelaku ZULKIFLI als KIFLI yang merupakan ayah tiri dari korban FITRIANI, kemudian pelaku ANITA alias UTET mengantarkan korban dan pelaku ZULKIFLI als KIFLI menggunakan sepeda motor ke Kota Galang Kab. Deli Serdang. Kemudian pelaku ZULKIFLI als KIFLI membawa korban ke rumah orang tua ZULKIFLI als KIFLI yang berada di Jalan Karya Kota Medan sampai tanggal 15 Februari 2026.
Pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 pelaku ANITA alias UTET mendatangi pelaku ZULKIFLI als KIFLI yang berada di rumah orang tuanya di Jalan Karya Kota Medan. Pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 pelaku ANITA alias UTET dengan ZULKIFLI als KIFLI sepakat untuk mengembalikan korban kepada Kakek korban atas nama EFENDI dikarenakan Ibu pelaku ZULKIFLI als KIFLI mengatakan bahwa keberadaan korban akan menyusahkan mereka. Kemudian pelaku ANITA alias UTET membawa korban tanpa memberitahukan pelaku ZULKIFLI als KIFLI
Pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 pada sore harinya ZULKIFLI als KIFLI menelepon ANITA alias UTET melalui VIDEO CALL untuk memastikan keberadaan ANITA alias UTET dan korban FITRIANI sudah dikembalikan kepada kakek korban, namun ANITA alias UTET tidak mengembalikannya. Yang mana ANITA alias UTET bersama korban FITRIANI masih berada di Jalan Karya Ujung Kota Medan. Kemudian pelaku ZULKIFLI als KIFLI, menyusul ANITA alias UTET dan korban FITRIANI. Lalu pelaku ZULKIFLI als KIFLI kembali membawa korban FITRIANI dan ANITA alias UTET kembali ke rumah orang tua ZULKIFLI als KIFLI
Pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 11.00 wib pelaku ANITA alias UTET pergi bersama korban FITRIANI meninggalkan rumah ZULKIFLI als KIFLI, dan ianya tidak ada kembali selama 2 (dua) hari yang mana pelaku ANITA alias UTET dan Korban FITRIANI pergi kerumah AJO yang mana pelaku ANITA alias UTET kenal dengan AJO dari tukang bakso kemudian ianya pun tinggal bersama AJO, Dan Pada tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 10.00 wib pelaku ANITA alias UTET menikah dengan AJO dan pada tanggal 20 Februari 2026 pelaku ANITA alias UTET pergi meninggalkan AJO bersama korban FITRIANI dalam keadaan pintu rumah AJO dikunci oleh ANITA alias UTET dan pelaku ANITA alias UTET kembali mendatangi ZULKIFLI als KIFLI
Pada tanggal 21 Februari 2026 ANITA alias UTET kembali ke rumah tetangga AJO untuk menyerahkan/menitipkan korban FITRIANI untuk diasuh oleh HOTMAN RYADI HARAHAP dan NURTIANA TUMANGGOR dan pelaku ANITA alias UTET mengakui kepada HOTMAN RYADI HARAHAP dan NURTIANA TUMANGGOR bahwasannya korban FITRIANI merupakan anak kandung ANITA alias UTET dengan alasan ANITA alias UTET tidak menyukai korban FITRIANI dan ANITA alias UTET akan pergi bekerja. Dan Pelaku ANITA alias UTET pulang kembali ke rumahnya di Dusun V Desa Pulau Gambar Kec. Serba Jadi Kab. Serdang Bedagai
Pada tangga 05 Maret 2025 pelaku ZULKIFLI als KIFLI mendatangi pelaku ANITA alias UTET di rumahnya dan pelaku ZULKIFLI als KIFLI sempat menanyakan tentang keberadaan korban FITRIANI. Lalu ZULKIFLI als KIFLI mendapat jawaban dari ANITA alas UTET bahwa keberadaan korban berada di rumah temannya
Penangkapan PENGAMANAN KASUS PENCULIKAN
Pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 pelaku ZULKIFLI als KIFLI dan pelaku ANITA alias UTET sepakat untuk melarikan diri mereka mengendarai sepeda salah satu warga kemudian mereka menuju ke Kota Galang. Namun di tengah perjalanan mereka bertemu dengan masyarakat yang ingin menangkap mereka berdua, kemudian mereka membuang sepeda dan berlari menuju ke Ruang Kelas TK di Dusun II Pulau Gambar untuk bersembunyi, kemudian mereka mendengar suara masyarakat yang menuju ke Ruang kelas TK tersebut. Lalu ZULKIFLI als KIFLI berhasil memanjat jendela dan melompat keluar dari Ruang Kelas TK tersebut. Sedangkan ANITA alias UTET tidak berhasil memanjat jendela dan terjatuh kemudian ANITA alias UTET diamankan oleh masyarakat sedangkan ZULKIFLI als KIFLI berhasil melarikan diri
Barang bukti:
- 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna hitam.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan penitipan anak
Dan KASUS PEMBUNUHAN
Berawal dari Laporan Gangguan yang dibuat oleh Polsek Dolok Masihul tentang penemuan mayat pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 09.00 wib di Dan V Desa Pulau Gambar Kec. Serba Jadi Kab. Sergai, pelapor bersama dengan anggota Sat Reskrim Polres Sergai melakukan penyelidikan atas peristiwa penemuan mayat tersebut dan dari hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa penemuan mayat di tempat kejadian perkara ada kaitannya dengan penculikan terhadap korban anak an. FITRIANTI, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pembunuhan juga merupakan pelaku penculikan terhadap korban anak an. FITRIANTI.
Kronologis Penangkapan: KRONOLOGIS UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN
- Pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kasat Reskrim AKP BINROD SITUNGKIR, SH, MH melakukan pengembangan serta pengejaran terhadap pelaku ZULKIFLI als KIFLI sehubungan dengan perkara Tindak Pidana PEMBUNUHAN an. Korban IRAWATI als IRA, yang diketahui pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekiranya pukul 09.00 wib.
- Dapat dijelaskan bahwa Tim sebelumnya pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2026 telah berhasil melakukan penangkapan terhadap teman pelaku An. ANITA als UTET. Selanjutnya Dari hasil penyelidikan Tim di lapangan, didapatkan Informasi lokasi persembunyian pelaku ZULKIFLI als KIFLI
- Pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026, sekira pukul 03.00 wib, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku ZULKIFLI als KIFLI di Bandar Tongging Kec. Merek Kab. Tanah Karo, kemudian memboyong pelaku ke kantor Sat Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ZULKIFLI als KIFLI membenarkan bahwa lanya dan ANITA als UTET yang melakukan pembunuhan terhadap korban IRAWATI als IRA pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 10.30 wib, di rumah pelaku ANITA als UTET.
- Pelaku ZULKIFLI als KIFLI menerangkan bahwa adapun cara kedua pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara korban pertama diajak pelaku ANITA als UTET untuk datang kerumahnya berbicara tentang keberadaan cucu korban an. FITRIANI als FITRI setelah selesai berbicara mengenal cucu korban tersebut korban kemudian hendak kembali ke rumahnya pada saat korban berjalan melangkah tepatnya di ruang tamu pelaku ANITA als UTET mendorong korban sehingga terjatuh ke lantai dalam posisi badan terletak menyamping kemudian pelaku ANITA als UTET selanjutnya membalikkan badan korban sehingga dalam posisi terlentang. Pada saat dalam posisi terlentang, kemudian pelalu ANITA als UTET mencekek korban dan karena masih bergerak selanjutnya pelaku ANITA als UTET menyuruh pelaku ZULKIFLI als KIFLI untuk memegang korban sedangkan pelaku ANITA als UTET mengambil tali timba dan kain dari atas lemarinya dan dengan menggunakan tali timba tersebut pelaku ANITA mengikat tangan dan kaki korban sedangkan pelaku ZULKIFLI als KIFLI membekap mulut dan hidung korban dengan kain tersebut sampai korban tidak bernafas dan tidak bergerak hingga korban meninggal dunia.
- Pelaku ZULKIFLI als KIFLI menerangkan bahwa adapun niatan untuk membunuh korban IRAWATI als IRA adalah ide dari pelaku ANITA als UTET karena sakit hati kepada suami korban yang bernama EFENDI yang mengatakan bahwa anak perempuannya yang bekerja di Malaysia an. MARLIA yang merupakan ibu dari FITRIANI Als FITRI mengirim uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) tiap bulan untuk menjaga dan merawat cucunya tersebut namun kenyataannya pelaku ANITA als UTET tidak ada menerimanya kemudian pelaku ANITA als UTET merasa tidak Terima dan sakit hati perkataan EFENDI yang mengatakan bahwa suami/pacarnya pelaku ZULKIFLI als KIFLI tidak beres dikarenakan masih ada hubungannya suami istri dengan anaknya MARLIAN yang berada di Malaysia dikarenakan blom ada keterangan ceral.
- Pada pukul 11.00 wib Pelaku ZULKIFLI als KIFLI menerangkan bahwa setelah membunuh korban IRAWATI als IRA, kedua pelaku kemudian mendatangi rumah korban untuk melihat keberadaan suaminya an. EFENDI dirumah, dengan niat jika ada, maka kedua pelaku ZULKIFLI als KIFLI dan ANITA als UTET juga akan membunuhnya, dikarenakan suami korban tidak dirumah kemudian kedua pelaku masuk ke dalam kamar korban dan dari dalam lemari milik korban pelaku mengambil amplop yang berisi KK, buku tabungan, photo dan paspor, selanjutnya kedua pelaku masuk ke kamar belakang korban dan dari atas lemari kedua pelaku mengambil kotak yang berisi perhiasan berbagai jenis yang diketahui ternyata perhiaaan tersebut bukan enas melainkan imitasi dan setelah itu kedua pelaku meninggalkan rumah korban dan kembali kerumah pelaku ANITA NASUTION als UTET.
- Pada pukul 11.30 wib, pelaku ZULKIFLI als KIFLI menerangkan bahwa setelah kembali kerumah pelaku ANITA als UTET kemudian mereka mengangkat korban IRAWATI als IRA yang sudah meninggal dan membuangnya di tempat pembakaran sampah yang berada di depan rumah pelaku ANITA als UTET dan membakar surat surat milik korban yang diambil kedua pelaku di belakang rumah pelaku ANITA als UTET dan selanjutnya kedua pelaku melarikan diri kerumah kosong yang berada di dekat kebun jagung.
- Selanjutnya Tim melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pelaku ZULKIFLI als KIFLI dan dari hasil pendalaman diketahui bahwa pelaku ZULKIFLI als KIFLI dan pelaku ANITA als UTET yang telah melakukan pencurian anak an. FITRIANI als FITRI yang merupakan cucu korban IRAWATI als IRA (MD) dan EFENDI
- Pelaku ZULKIFLI als KIFLI menerangkan bahwa adapun mereka melakukan pencurian terhadap FITRIANI als FITRI pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 13.00 wib, korban FITRIANI als FITRI diambil pelaku ANITA NASUTION als UTET pada saat bermain di depan rumah.Barang yang diambil pelaku dan di temukan
- Pelaku ZULKIFLI menerangkan bahwa setelah mengambil FITRIANI als FITRI mereka membawanya dengan menggunakan sp. Motor milik orang tua pelaku ANITA als UTET menuju galang dan sesampainya di galang, pelaku ZULKIFLI als KIFLI naik angkot dengan membawa FITIANI menuju rumah orang tuanya di Jln. Karya Gg Maruto Kel. Karang Berombak Kec. Medan Barat Kota Medan., sedangkan pelaku ANITA als UTET kembali ke rumahnya dengan mengendarai Sp. Motor milik ayahnya.
Barang Bukti Pelaku yang ditemukan:
- Sekrap gagang kuning untuk mengkorek tanah.
- Kotak tempat perhiasan.
- 5 (lima) buah Kalung.
- 4 (empat) buah Cincin.
- 19 (Sembilan) buah Gelang tangan..
- 37 (tiga puluh tujuh) buah Anting Telinga.
- 5 (lima) buah Bros.
- 17 (tujuh belas) buah Manik-manik.
- 5 (lima) buah jarum pentol.
Yang tidak Ditemukan:
- Pasport a.n IRWARI
- Kartu Keluarga an. Efendi
(((MS)))








_1.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar