• Jelajahi

    Copyright © SADA ON
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Advertise

    Gabung

    banner

    Ads

    Pengedaran Sabu H Als B Ditangkap di Kandang Lembu Akui Rusak CCTV dan Curas Sawit

    Masniar
    Rabu, 01 April 2026, Rabu, April 01, 2026 WIB Last Updated 2026-04-01T13:26:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Serdang Bedagai Media Sadaon my id

    31 maret 2026 sekira pukul 06.00 wib Team Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Perbaungan *IPTU TRI  PRANATA PURBA S.Sos., M.H* melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang berinisial H als B warga Dusun II Desa Sennah Kec. Pegajahan yaitu DPO (Daftar Pencarian Orang), dan yang berhasil diamankan terlebih dahulu *Y S Alias G* Lk, 25 Thn, alamat Dsn I Desa Sennah Kec. Pegajahan Kab. Sergai, dengan kasus tindak pidananya Pencurian dengan kekerasan  (CURAS) dengan LP/B/75/IV/2025/SPKT/POLSEK PERBAUNGAN/POLRES SERGAI/ POLDA SUMUT tanggal 12 April 2025 An. Pelapor AGUS SYAHPUTRA sekira pukul 01.30 Wib di Afdeling IV Blok 07 W PTPTN IV Kebun Adolina tepatnya di desa Sennah Kec. Pegajahan Kab. Sergai. Dengan kerugian Rp 3.426.200,- (Tiga juta empat ratus dua Puluh enam ribu dia ratus rupiah).

    Dengan Kejadian 
    Pada Hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 01.30 wib, berawal saksi sedang jaga di pos ubian Afdeling IV Blok 07 W Kebun Adolina Desa Sennah Kec. Pegajahan, tiba-tiba datang pelaku dengan mengendarai 2 (Dua) Unit Sp. Motor dan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up saksi langsung menyetop pelaku untuk diperiksa. Namun pelaku langsung mengancam saksi dengan menggunakan parang dan memaksa saksi untuk membuka portal. Saksi langsung kabur/pergi ketakutan dikarenakan pelaku mengancam dengan parang. Selanjutnya saksi langsung menghubungi pelapor dan menceritakan kejadian tersebut. pada pukul 07.00 Wib, pelapor dan saksi mengecek buah sawit yang dicuri oleh pelaku dan benar bahwa pelaku mencuri sawit di Afdeling IV Blok 07 G PTPN IV Kebun Adolina sebanyak 37 (Tiga Puluh Tujuh) Tandan. Selanjutnya pelapor dan saksi melaporkan kejadian tersebut.

    Dengan Saksi 
    1. *DIDI TRIANTO* Security PTPN IV Kebun Adolina.
    2. *RIZKI ANANDA* Security PTPN IV Kebun Adolina
     Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan *IPTU TRI PRANATA PURBA, S.Sos,. M.H*, diketahui keberadaan H als B yang sering tidur dikandang lembu milik warga, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap An. H als B yang ditangkap di Dsn I Desa Sennah Kec. Pegajahan Kab. Sergai. 

    Kanit Reskrim Polsek Perbaungan *IPTU TRI PRANATA PURBA, S.Sos., M.H* menjelaskan Pada saat dilakukan penangkapan terhadap H als B, Benar, iyanya sedang tidur di gubuk kandang lembu di dusun I Desa Sennah dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan hendak melarikan diri, dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka di dapati barang bukti yang diduga narkotika jenis Sabu, yang disimpan di kantong celana kanan bagian belakang dan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut benar adalah miliknya.

    Kemudian dilakukan interogasi singkat tersangka menjelaskan bahwa barang bukti tersebut didapat dari PAKCIK dengan sistem kerja warga Pulau Gambar Kec. Serba Jadi, kemudian Team Opsnal melakukan pengembangan terhadap PAKCIK namun tersangka tidak berada ditempat

    Selain itu pelaku juga mengakui perbuatannya dalam dugaan tindak pidana Perusakan CCTV sesuai laporan polisi LP/B/26/I/2026/SPKT/POLSEK PERBAUNGAN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 23 Januari 2026.

    Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Perbaungan guna proses penyidikan selanjutnya. 

    Melalui Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, S.H di Polres Sergai Rabu (01/04/26) membenarkan penangkapan terhadap pelaku berinisial H als B. 

    Pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika disesuaikan menjadi pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pasal pidana Atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pasal Pidana

    (((MS)))
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini