• Jelajahi

    Copyright © SADA ON
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Advertise

    Gabung

    banner

    Ads

    Sat Reskrim Polres Sergai Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Sungai Biaya Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

    Masniar
    Rabu, 15 April 2026, Rabu, April 15, 2026 WIB Last Updated 2026-04-15T12:18:16Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Serdang Bedagai Media Sadaon my id

    Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi di Dusun IV, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, dengan korban Irfan Barus, Lk, 31 Tahun

    Dalam rekonstruksi ada memperagakan sebanyak 10 reka adegan yang menghadirkan tersangka S. Damanik, Lk, 46 Tahun, serta empat orang pemeran pengganti.

    Kasatreskrim Polres Sergai, AKP B. Situngkir melalui KBO Satreskrim, IPTU Qory O. Siregar, didampingi Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara serta mengungkap secara jelas kronologi kejadian.

    Tujuan rekonstruksi hari ini untuk melengkapi berkas perkara sekaligus membuat kasus ini menjadi terang benderang, khususnya terkait peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

    Dari hasil penyelidikan, pelaku sebelumnya sempat melarikan diri ke wilayah Riau sebelum akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Asahan oleh pihak kepolisian.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    Polres Sergai memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga kasus tersebut tuntas dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.  (((Masniari )))
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini