• Jelajahi

    Copyright © SADA ON
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Advertise

    Gabung

    banner

    Ads

    Sat Reskrim Sergai Amankan 2 Pelaku Kasus Pencurian di Sri Bamban

    Masniar
    Rabu, 06 Mei 2026, Rabu, Mei 06, 2026 WIB Last Updated 2026-05-07T00:19:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Media Sadaon my id            
    Sergai   DASAR Laporan Polisi Nomor : LP / B / 40 / II / 2026 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT

    30 Januari 2026 Sekira pukul 20.00 Wib, Pelapor bersama cucu pelapor pergi menghadiri peringatan Isra Mi'raj di Masjid Nurul Hidayah Di dusun XV Kampung Jati desa Sei Bamban, dan pada pukul 23.00 Wib pelapor pulang kerumah dan langsung istirahat (Tidur).

    Kemudian pada hari sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 02.30 WIb cucu pelapor membangunkan pelapor untuk mendampingi buang air kecil, lalu pelapor melihat pintu dapur terbuka dan melihat tutup dispenser, HP merek Realme C61 saat di charge, baterai dan mesin semprotan, cetakan dan bakaran Bolu, mesin parutan kelapa sudah tidak ada (hilang)

    lalu pada pagi harinya pelapor mencari di sekitaran rumah dan menemukan stik semprotan mesin semprotan dan dispenser tercecer tinggal di belakang Rumah. Atas kejadian tsb pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) 

    Saat penangkapanya
    04 Mei 2026, Kasat Reskrim AKP BINROD SITUNGKIR, S.H., M.H, memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA HENDRI IKA PANDUWINATA, S.H., M.H, melakukan serangkaian Penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan sehubungan dengan perkara Tindak Pidana tersebut.

    Kemudian pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 15.00 wib, Tim berhasil melakukan penangkapan  terhadap berinisial A T als A di Dsn IV Desa Pon Kec.Sei Bamban Kab. Sergai.

     Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA HENDRI IKA PANDUWINATA, S.H., M.H, menjelaskan, dari hasil interogasi terhadap tersangka A T als A, bahwa adapun teman tersangka pada saat melakukan pencurian tersebut bersama rekannya berinisial R R als R.

    Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka R R als R, dan pada pukul 23.30 wib Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka R R als R di rumahnya di Dsn XV Kampung Jati Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban Kab. Sergai.

    Kemudian kedua tersangka di bawa ke kantor Sat Reskrim Polres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H, di Mako polres Sergai, Selasa (05/05/2026), menambahkan kedua Pelaku melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dari UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Dengan Ancaman Pidana kurungan penjara paling lama 7 Tahun... (((Masniari)))
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +