masukkan script iklan disini
Media Sadaon my id
Serdang Bedagai 30 April 2026 sekitar pukul 14. 00 Wib personil Sat Intelkam Polres Serdang Bedagai monitor kegiatan Sosialisasi Pemberian Informasi Langsung dalam program jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan Kab. Serdang Bedagai di aula Patria Tama Polres Serdang Bedagai.
Giatan diikuti sebagian berikut :
a. Waka Polres Serdang Bedagai Kompol S. P Anak Ampun, SH
b. Kabag SDM Polres Serdang Bedagai Kompol Eva Sulastri Sinuhaji, SH
c. Kabag Logistik Polres Serdang Bedagai AKP R. A. Z Simamora, SH
d. Kepala BPJS Kab. Serdang Bedagai Yumiarti
e. Para personil Polres Serdang Bedagai
f. Para Ibu Bhayangkari Polres Serdang Bedagai
g. Para PHL Polres Serdang Bedagai
3.Rangkaian kegiatan sebagai berikut :
Disertai Menyanyikan lagu Indonesia Raya
- Pembaca doa.
- Penyampaian dari Waka Polres Serdang Bedagai
- Permohonan maaf bapak Kapolres Serdang Bedagai tidak dapat hadir dalam kegiatan ini karena ada kegiatan lain yang tidak dapat ditinggal.
- Mohon maaf kepada ibu kepala BPJS Kesehatan Kab Serdang Bedagai waktu diundur karena baru sajan personil Polres Serdang Bedagai baru saja selesai melaksanakan kegiatan simulasi kegiatan sispam kota.
- Ada 3 pertanyaan kepada pihak BPJS Kesehatan Kab Serdang Bedagai antar lain :
1) Apa manfaat nya pemakaian aplikasi Mobile JKN
2) Bagaimana cara pendaftaran Mobile JKN
3) Siapa saja yang menjadi anggota JKN
- Hingga saat ini zaman sudah menggunakan aplikasi
d. Foto bersama
e. Penyampaian materi dari kepala BPJS Kesehatan Kab. Serdang Bedagai
- Terima kasih kepada bapak Kapolres Serdang Bedagai telah memberikan waktu tempat dalam kegiatan Sosialisasi Pemberian Informasi Langsung dalam program jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
- BPJS adalah badan pengelolaan kesehatan sedangkan JKN adalah hasil produk
- Dasar hukum utama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia berakar pada UUD 1945 Pasal 28H dan 34, yang diimplementasikan melalui UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
- Tujuan utama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah
1) Memberikan kepastian perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia agar dapat memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang layak.
2) Program ini berbasis gotong royong, bertujuan agar setiap peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan kesehatan
- Manfaat JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) meliputi akses layanan kesehatan komprehensif (preventif, kuratif, rehabilitatif) yang terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia.
- 21 Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1) Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2) Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3) Perataan gigi seperti behel.
4) Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5) Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6) Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7) Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas.
8) Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.
9) Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10) Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11) Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12) Alat kontrasepsi.
13) Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14) Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15) Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16) Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17) Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
18) Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19) Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20) Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21) Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
f. Kuis
Kegiatan berakhir sekitar pukul 16.15 Wib situasi aman dan kondusif
(((Masniari)))









_1.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar