• Jelajahi

    Copyright © SADA ON
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Advertise

    Gabung

    banner

    Ads

    Undercoper But Bongkar Peredaran Liquid Narkotika di Hamparan Perak Puluhan Certridge Yakuza Disita

    Masniar
    Minggu, 17 Mei 2026, Minggu, Mei 17, 2026 WIB Last Updated 2026-05-17T08:02:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Media Sadaon my id 
    DELI SERDANG — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap peredaran narkotika jenis liquid (cair) dalam pelaksanaan Ops Antik Toba 2026. Seorang pria berinisial A alias Amri (28) ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika liquid di sebuah rumah di Dusun 19 Kelambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (15/5/2026) malam.

    Dalam pengungkapan tersebut, personel Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut menyita total 89 cartridge liquid diduga mengandung narkotika dengan merek Yakuza dan Yakuza XL.

    Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari hasil penyelidikan terkait rencana transaksi narkotika liquid di kawasan Hamparan Perak.

    “Personel Ditresnarkoba Polda Sumut memperoleh informasi akan adanya transaksi narkotika jenis liquid di sebuah rumah di Dusun 19 Kelambir V Kebun. Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan undercover buy,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, Sabtu (16/5/2026).

    Saat transaksi berlangsung, petugas yang menyamar langsung melakukan penindakan ketika pelaku hendak menyerahkan barang kepada calon pembeli.

    “Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 49 pieces liquid merek Yakuza XL kemasan hitam dan 40 pieces liquid merek Yakuza kemasan silver yang diduga mengandung narkotika,” katanya.

    Penangkapan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan kepala lingkungan setempat guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

    Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh liquid tersebut dari seorang pria berinisial Sanusi alias Bang Aceh yang kini masih dalam penyelidikan.

    “Tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp50 ribu setiap transaksi penjualan,” ungkap Ferry.

    Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik guna memastikan kandungan dalam liquid tersebut.

    “Polda Sumut terus meningkatkan pengawasan terhadap modus baru peredaran narkotika, termasuk yang dikemas dalam bentuk liquid maupun vape cartridge,” tegas Kombes Pol Ferry Walintukan... (((Masniari & Masriana))) 
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini