• Jelajahi

    Copyright © SADA ON
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Advertise

    Gabung

    Ads

    Diduga Edarkan Sabu Seorang Laki Laki Ditangkap Dirumah Kosong Polisi Sita Timbangan Digital dan Puluhan Plastik Klip

    Masniar
    Kamis, 06 Agustus 2026, Kamis, Agustus 06, 2026 WIB Last Updated 2026-08-07T02:39:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Media Sadaon my id
    Karo - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali membuahkan hasil. Seorang laki-laki berinisial M.A.R. diamankan personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo bersama-sama dengan masyarakat, yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat bersih 2,38 gram beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

    Penangkapan dilakukan pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 21.45 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan Kapten Bangsi Sembiring, Gang Pengadilan Lama, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

    Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Joni H. Pardede, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari kerjasama masyarakat dengan personel Unit I Satresnarkoba di lokasi yang dicurigai kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

    "Petugas melakukan penindakan di lokasi dan mengamankan seorang laki-laki dewasa yang kemudian mengaku berinisial M.A.R. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan maupun area sekitar lokasi bersama masyarakat ," ujar AKP Joni.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 2,38 gram. Selain itu turut diamankan satu kotak berwarna merah, satu timbangan elektrik warna hitam, dua pipet yang dimodifikasi sebagai sekop, 30 plastik klip bening kosong, 13 plastik klip berlis merah kosong, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

    Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    AKP Joni H. Pardede menegaskan, Satresnarkoba Polres Karo akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun transaksi narkotika di lingkungan sekitarnya.

    #polreskaro
    #kapolreskaro
    #humaspolreskaro
    (((HS))) 
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +