• Jelajahi

    Copyright © SADA ON
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Gabung

    Ads

    Tim Opsnal Set Rasnarkoba Polres Sergai Bekukan Residivis Kasus Sabu di Perkebunan Sawit Karang Tengah

    Masniar
    Senin, 28 September 2026, Senin, September 28, 2026 WIB Last Updated 2026-09-29T01:12:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Media Sadaon my id  
    21 September 2026 Sekira pukul 10.00 WIB, Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai menerima laporan dari masyarakat mengenai kerap terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Karang Tengah.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi terpantau.

    Sekira pukul 15.00 WIB, tim mendatangi lokasi dan menemukan seorang pria PS laki laki 36Thn alamat dusun I desa Karang Tengh kec Serba Jadi kab Sergai mencurigakan sedang berdiri. Pria tersebut berusaha melarikan diri saat melihat kedatangan petugas.

    Petugas melakukan pengejaran sejauh kurang lebih 200 meter ke dalam area perkebunan sawit dan berhasil meringkus tersangka.

    Saat diinterogasi, tersangka berinisial PS mengakui seluruh barang bukti narkotika jenis sabu dan peralatan pendukung yang ditemukan adalah miliknya. Tersangka juga diketahui merupakan residivis yang pernah dihukum dalam perkara narkotika pada tahun 2017 dan tahun 2022 di LP Tebing Tinggi.

    Tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Barang Bukti yang didapat 
     1 (satu) kotak rokok merek Magnum yang di balik plastiknya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu (berat kotor 0,17 gram / berat bersih 0,07 gram).
    2. 1 (satu) dompet kecil warna ungu berisikan:
     2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu (berat kotor 0,96 gram / berat bersih 0,56 gram).
    1 (satu) bal plastik klip transparan kosong ukuran kecil.
    1 (satu) plastik klip transparan ukuran besar berisikan 3 (tiga) plastik klip transparan kosong ukuran sedang.
    1 (satu) pipet skop.
    1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna hitam.
    Uang tunai sebesar Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
    Kasatres Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Senin (28/9/26) membenarkan penangkapan terhadap tersangka PS yang merupakan residivis kasus narkotika.

    Menegaskan bahwa Sat Res Narkoba Polres Sergai berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.

    Selain itu, Kasi Humas mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak takut untuk memberikan informasi serta melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya masing-masing.

    Dalam kasus ini kena Disangkakan: Pasal 114 dan Pasal 609 ...... (((Masniari)))
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini