• Jelajahi

    Copyright © SADA ON
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Gabung

    Ads

    Lagi Lagi KRYD & Penindakan P4GN Polsek Sei Rempah Bersama Satresnarkoba Polres Sebagai Bedagai Grebek Warung, Dua Pengedar Diamankan di Desa Pajak Pon

    Masniar
    Sabtu, 07 November 2026, Sabtu, November 07, 2026 WIB Last Updated 2026-11-08T04:22:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Media Sadaon my id 
    Pada hari Senin, 2 November 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai sebuah warung di Pajak Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, yang kerap dijadikan lokasi transaksi jual beli sekaligus tempat konsumsi narkotika jenis sabu. Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Pukul 15.30 WIB, tim tiba di lokasi sasaran dan mendapati tersangka FS alias JY sedang melakukan aktivitas menyekop sabu untuk dijual kepada tersangka B. Selanjutnya, pada pukul 16.45 WIB, tim langsung melakukan penyergapan, mengamankan kedua pelaku, serta melaksanakan penggeledahan badan dan tempat kejadian perkara. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti terkait peredaran narkotika. Kedua pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sergai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Barang Bukti yang didapati
    1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu (bruto 2,68 gram)
    1 (satu) bal plastik klip transparan ukuran kecil yang belum terpakai
    1 buah dompet warna putih corak hitam berisikan plastik klip transparan kosong
    1 (satu) buah timbangan elektrik (skill)
    1 unit HP merek Infinix warna ungu
    1 unit HP merek Nokia warna hitam
    2 (dua) buah pipet runcing (skop)
    Uang tunai sebesar Rp1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah)

    Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Jum’at (06/11/2026) Menyampaika kegiatan KRYD serta penindakan P4GN ini, Kasi Humas Polres Sergai menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Polsek Sei Rampah, Satresnarkoba, dan BNNK Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. Pihaknya menegaskan bahwa operasi penindakan seperti ini akan terus digencarkan secara berkesinambungan sebagai wujud implementasi Asta Cita Presiden RI serta instruksi langsung pimpinan Polri.

    Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai untuk terus bersinergi dan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama demi menyelamatkan generasi bangsa.

    Pasal Yang Disangkakan: Pasal 114 dan Pasal 609....(((Masniari)))
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini