• Jelajahi

    Aceh (1) Aset (2) Barus (2) Belawan (1) Daerah (6) deli (1) Deli Serdang (1) Hukum (30) Karo (2) KPU (1) Kriminal (1) langkat (13) Lapas (1) lobutua (1) Medan (72) Medna (1) Nasional (9) Nasionalisme (1) news (8) NkRI (1) On (1) Pon (1) Satu (1) Sergai (2) Sergei (1) Sibolga (1) sosial (1) Sumut (1) Tarutung (1) Tokoh (1)
    Copyright © SADAON
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pelaku Penggelapan Semen Curah 25 Ton Tak Dapat Menghirup Udara Bebas, Pelaku Langsung Dibekuk Sat Reskrim Polres Sergai

    Admin Media
    Jumat, 16 Agustus 2024, 02:23 WIB Last Updated 2024-08-16T09:23:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Polres Sergai (SADAON)
    Pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 wib,Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA HENDRI IKA PANDUWINATA,S.H,MN melakukan penangkapan terhadap MUHAMMAD DARWIS als DARWIS dalam perkara Tindak Pidana"PENCURIAN DAN PENGGELAPAN( Semen Curah merk merah putih sebanyak 25 Ton)".


    I. DASAR :

    (1) Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 75/ III /2024 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 09 Maret 2024.

    II. WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN :

    - Diketahui pada hari Minggu, 11 Februari 2024 pukul 10.30 wib. 
    - Rm Muji Shera Kec. Perbaungan kab. Serdang Bedagai.

    III.WAKTU DAN TKP PENANGKAPAN" :

    - Pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 wib.
    - Di Warung samping SPBU jalan Medan Kel.Lubuk Pakan Kec.Lubuk Pakam III Kab.Deliserdang.

    IV. PELAPOR :

    - Mansyur, Islam, 42 THN, swasta, Jl. garu I GG bengkuang Kec. Medan amplas Kota medan.

    V. TERSANGKA YANG DIAMANKAN :

    - Muhammad Darwis, pak, 41 th, islam, supir CV Makmur Jaya,alamat jln Rakyat link II Kec. lubuk Pakam Kab. Deli Serdang.

    VI. KORBAN : 

    - CV Makmur Jaya

    VII. *SAKSI – SAKSI* :

    - (1). Wandi
    - (2). Fery

    VIII. BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN :

    - NIHIL 

    IX. KERUGIAN : 

    - Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah).

    X. KRONOLOGIS KEJADIAN :

    - Diketahui hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 pukul 10.30 wib tepatnya di Rm Muji Shera Kec. Perbaungan Kab. Sergai pelapor mencari informasi tentang keberadaan mobil interculler tronton curah BK 8812 BM warna hijau kemudian pelapor langsung menemukan mobil tersebut terparkir di Rm Muji Shera Kec
    - Perbaungan Kab. Sergai sudah dalam keadaan tidak berisi semen curah merk merah putih seberat 25 ton. 300 kg lalu pelapor mengecek mobil dan menemukan mobil sudah terkunci lalu pelapor berusaha membuka pintu mobil dan menemukan kunci mobil masih lengket di kunci kontak, kemudian pelapor langsung membawa mobil tersebut kembali ke gudang CV Makmur jaya.

    - Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan merasa keberatan lalu membuat pengaduan/laporan ke Polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut.

    XI.KRONOLOGIS PENANGKAPAN" :

    - Pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira,Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA HENDRI IKA PANDUWINATA,S.H,MH melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan terhadap pelaku MUHAMMAD DARWIS als DARWIS sehubungan dengan perkara Tindak Pidana"*PENCURIAN DAN PENGGELAPAN (Semen Curah merek Merah Putih Sebanyak 25 TON)*" yang terjadi pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 10.30 wib di RM Muji Shere Kec.Perbaungan Kab.Sergai.
    - Dari Hasil penyelidikan tersebut Tim mengetahui lokasi tempat persembunyian pelaku dan pada pukul 10.00 wib,Tim bergerak serta berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MUHAMMAD DARWIS als DARWIS di Warung samping SPBU Jalan Medan di Kel.Lubuk Pakam Kec.Lubuk Pakam III Kab.Deliserdang.
    - Selanjutnya tersangka MUHAMMAD DARWIS als DARWIS diboyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
    - Dari hasil pemeriksaan tersangka MUHAMMAD DARWIS als DARWIS menerangkan bahwa adapun temannya pada saat melakukan Pencurian dan Penggelapan tersebut bersama tersangka ALIP (Dpo)yang merupakan Kernet tersangka.
    - Tersangka MUHAMMAD DSRWIS als DARWIS menerangkan bahwa ianya bersama dengan tersangka ALIP(Dpo) menjual Semen Curah merk merah putih seberat 25 Ton kepada sdra.ANCES SILAEN di Tanjung Mulia Kota Medan dengan harga lebih kurang Rp.17.000.000,-(tujuh belas juta rupiah) dengan harga per 1 Ton seharga Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) dan membagi hasil penjualan tersebut sebanyak Rp 2000.000,-(dua juta rupiah) untuk tersangka ALIP(Dpo) sedangkan tersangka MUHAMMAD DARWIS ala DARWIS mendapatkan uang sebanyak Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah).
    - Tersangka MUHAMMAD DARWIS als DARWIS menerangkan bahwa adapun uang tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

    XII. RENCANA TINDAK LANJUT:

    - Melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka ALIP (Dpo).
    - Melakukan pencarian Semen curah merek Merah putih sebanyak 25 Ton tersebut ke Gudang milik ANCES SILAEN.(Masni)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +