masukkan script iklan disini
POLRES TEBINGTINGGI UNGKAP PEREDARAN 30 RIBU EKSTASI DAN 10 KG SABU
Medan, 23 Agustus 2024* – Tim Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di Jalan Lintas Sumatera, Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
**Identitas Tersangka dan Penangkapan:**
1. **Tersangka:**
- ES (31), warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai
- SG (47), warga Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Tim, Kota Tanjungbalai
2. **Tanggal Penangkapan:**
21 Agustus 2024 dini hari
3. **Barang Bukti yang Disita:**
- **Sabu:** 10 kg
- **Ekstasi:** 30 ribu butir (dalam tiga bungkus bal)
- **Senjata Airgun:** 1 unit
- **Sepeda Motor Tanpa Plat**
**Kronologi Kejadian:**
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman narkoba dari Kota Tanjungbalai menuju Kabupaten Labuhanbatu Utara. Berdasarkan informasi tersebut, personel Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka yang mengendarai sepeda motor tanpa plat di Jalan Lintas Sumatera Ledong Timur, Kabupaten Asahan.
**Keterangan Tersangka:**
- Kedua tersangka mengaku bahwa barang bukti sabu dan ekstasi diperoleh dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
**Tindakan dan Status Tersangka:**
- Kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- **Pasal yang Dikenakan:** UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- **Ancaman Hukuman:** Maksimal seumur hidup atau hukuman mati
**Penutup:**
Penindakan terhadap peredaran narkoba terus digencarkan oleh aparat kepolisian di seluruh wilayah Sumatera Utara. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas jaringan narkoba demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
*Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyidikan berlanjut.(MS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar