masukkan script iklan disini
Serdang Bedagai Media Sadaon my
21 Januari 2026, Atas perintah Kasat Reskrim Polres Sergai AKP BINROD SITUNGKIR, S.H, MH, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai IPDA HENDRI IKA PANDUWINATA, S.H, MH menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya kegiatan permainan judi tebakan angka jenis Hongkong yang berlokasi di Dsn I Desa Sei Buluh Kec. Perbaungan Kab. Sergai
Selanjutnya Tim bergerak menindak lanjuti laporan dari masyarakat kemudian melakukan serangkaian penyelidikan serta mengecek lokasi dan benar adanya kegiatan perjudian tebak angka jenis Hongkong tersebut tepatnya di warung Kopi milik Deni.
Jam 21.30 Wib ,Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku A S als A di warung kopi milik Deni tersebut di Dsn I Desa Sei buluh Kec. Perbaungan Kab.Sergai, dan dari pelaku, disita barang bukti berupa :
1. Uang tunai Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah).
2. 1 (satu) unit HP android Vivo warna hitam
3. 4 (empat) lembar kertas kode tebakan nomor.
4. 1(satu) buah pulpen.
Lalu Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai IPDA HENDRI IKA PANDUWINATA, S.H, MH menjelaskan Dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, pelaku mendapat Omset Rp. 200.000.(dua ratus ribu rupiah) / putaran dan menerima imbalan sebesar 20% dari dari Omset yang didapat. Kemudian ianya menjadi juru tulis (jurtul) sudah lebih kurang 1(satu) tahun. Dan pelaku menerangkan bahwa ianya menyetor kepada Korlap (Kordinator Lapangan) bernama Hasan yang beralamat di Desa Sei Buluh Kec. Perbaungan Kab. Sergai.
Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang dimako Polres Sergai Jum'at (30/01/2026) mengkonfirmasi dan membenarkanpenangkapan terhadap pelaku judi tebakan angka jenis Hongkong berinisial A S als A. Pelaku di melanggar pasal Pasal 426 ayat (1) huruf a,b,c UU RI No. 1 Tahun 2023
(((MS))








_1.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar