masukkan script iklan disini
Serdang Bedagai Media Sadaon my id
2 Februari 2026 sekira pukul 15.00 wib, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, yang diwakilkan Wakapolres Kompol Dr. Rudy Candra, SH, MH Melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk dalam rangka himbauan larangan melakukan kegiatan Galian C di sepanjang aliran sungai tepatnya di Bantaran Sungai Ular Dusun I Desa Citaman Jernih Kec.Perbaungan Kab.Serdang Bedagai.
Dan pemasangan spanduk himbauan bekerja sama dgn Pemerintah daerah, BWS, Kepala desa.
Wakapolres Sergai Kompol Dr. Rudy Candra, SH, MH, menjelaskan Pemasangan spanduk dilakukan pada 3 titik di sepanjang sungai ular mulai dari pintu masuk sampai di lokasi yg diduga tempat terjadinya galian.
himbauan juga dilakukan Pada saat pemasangan spanduk kepada kepala desa Citaman jernih & masyarakat sekitar agar secara bersama-sama untuk menolak dilakukannya kegiatan Galian C ilegal di sepanjang aliran sungai ular Kab. Sergai krn dapat menimbulkan bencana banjir bandang yg merugikan masyarakat.
Melalui Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang menyampaikan kepada pers, Kegiatan ini menunjukkan ke penegakan hukum oleh Kepolisian Khususnya Polres Sergai dalam Rangka menangani informasi masyarakat tentang adanya Tambang Ilegal Galian C yang seringkali terjadi di Bantaran Sungai Ular Dusun I Desa Citaman Jernih Kec.Perbaungan Kab.Serdang Bedagai.
Langkah selanjutnya Selain melakukan rutinitas berpatroli di area Galian C tersebut, Polres Sergai juga akan secara rutin Menghimbau kepala desa dan masyarakat sekitar agar menolak kegiatan galian C di sepanjang sungai ular juga Melakukan koordinasi dgn pihak Pemkab. Satpol PP Kab. Sergai utk dilakukannya upaya penegakan hukum.
Kemudian Polres Sergai akan Berkoordinasi dgn pihak BWS dalam hal melakukan pengawasan secara berkala thd kegiatan galian C ilegal di sungai ular pasca pemasangan spanduk himbauan.
(((MS)))







_1.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar