• Jelajahi

    Copyright © SADA ON
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Advertise

    Gabung

    banner

    Ads

    Pelaku Pelemparan Baru Melukai Mata Korban Ditangkap Reskrim Polres Tebing Tinggi.

    Masniar
    Jumat, 13 Februari 2026, Jumat, Februari 13, 2026 WIB Last Updated 2026-02-13T13:08:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Tebing Tinggi, Media Sadaon my id 
    Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AZ alias Wak Kalimantan (68) yang melakukan pelemparan batu terhadap seorang perempuan di Jalan Abdul Rahim Lubis Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

    Korban diketahui bernama Dhea Amanda Sari Saragih (22), warga Jalan H.A. Bilal Lingkungan V, Kelurahan Damar Sari. Kejadian bermula pada Sabtu malam (7/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu pelapor Wahyu Saputra (25) bersama korban hendak pulang mengendarai sepeda motor dari arah Jalan Cemara menuju ke arah Jalan Darat. Ketika melintas di Jalan Abdul Rahim Lubis, korban tiba-tiba berteriak kesakitan setelah terkena lemparan batu yang mengenai mata kanannya.

    Pelapor kemudian menghentikan sepeda motor dan mendapati mata kanan korban mengalami luka akibat terkena lemparan batu. Korban segera dibawa ke Klinik, namun karena luka pada bagian mata cukup serius, korban dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.

    Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta mencari barang bukti disekitar tempat kejadian perkara. "Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan barang bukti berupa batu kerikil yang dibungkus plastik warna biru dan potongan karet ban di pos jaga yang diduga milik pelaku", ungkap Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, SH pada Rabu (11/2).

    Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti tersebut, pada Selasa (10/2) sekitar pukul 00.30 Wib, petugas kepolisian mengamankan pelaku di pos jaga tempatnya bekerja di Jalan Abdul Rahim Lubis, Kecamatan Padang Hilir. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

    Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa satu plastik batu kerikil berukuran sedang, satu karet ban dalam, satu jaket loreng, dan satu jaket berwarna merah.

    Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

    (((MS)) 
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini