Kasus Hogi Minaya Jadi Sorotan, Dorongan Agar Polri di Bawah Kementerian Kian Menguat
Sleman — Kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya (44), warga Sleman yang menabrak pelaku jambret hingga meninggal dunia, kembali memantik perdebatan publik soal rasa keadilan dan pemahaman hukum aparat penegak hukum. Banyak pihak menilai, dengan kasus seperti ini, sudah sewajarnya institusi Kepolisian berada di bawah kementerian, agar ke depan aparat benar-benar belajar dan menerapkan hukum secara lebih adil, humanis, dan proporsional.
Berkas perkara Hogi Minaya resmi dilimpahkan oleh Polresta Sleman ke Kejaksaan Negeri Sleman pada Rabu (21/1/2026). Dalam proses tersebut, polisi menetapkan Hogi sebagai tersangka dengan alasan bahwa tindakannya mengejar dan menabrak pelaku jambret bukan pembelaan diri yang seimbang (noodweer), melainkan noodweer exces, yakni pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, dalam keterangannya pada Senin (26/1/2026) menjelaskan bahwa kesimpulan penyidik didasarkan pada rekaman CCTV, keterangan saksi, serta pendapat ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Dari bukti CCTV dan keterangan saksi, disimpulkan perbuatan itu bukan noodweer. Yang terjadi adalah noodweer exces, pembelaan terpaksa yang melampaui batas,” ujar Kombes Edy.
Ia juga menyebutkan bahwa proses hukum berjalan setelah adanya dorongan dari penasihat hukum pihak korban, yang meminta kepastian hukum. Penyidik, kata dia, sempat membuka ruang mediasi dan restorative justice, namun tidak tercapai kesepakatan di antara kedua belah pihak.
Pasca penetapan tersangka, istri Hogi Minaya, Arsita Minaya (38), memohon agar suaminya tidak ditahan dan menyatakan kesediaan menjadi penjamin. Kejaksaan akhirnya menetapkan tahanan kota dengan pengawasan gelang GPS di kaki tersangka.
Ironisnya, meskipun kedua belah pihak telah saling memaafkan, perkara ini tetap berlanjut ke tahap berikutnya. Di sisi lain, muncul pula polemik di tengah masyarakat terkait permintaan tali asih dari keluarga pelaku jambret, yang semakin memicu perdebatan soal keadilan substantif versus keadilan prosedural.
Kasus ini dinilai menjadi cermin serius lemahnya perspektif perlindungan warga korban kejahatan, sekaligus menunjukkan pentingnya reformasi struktural di tubuh Polri. Banyak pihak menilai, penempatan Polri di bawah kementerian yang tepat dapat menjadi jalan agar aparat lebih terkontrol, lebih taat hukum, dan tidak kaku dalam membaca rasa keadilan masyarakat.
Publik diimbau untuk terus mengawal kasus Hogi Minaya hingga tuntas, agar keadilan tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar sampai kepada pihak yang berhak.
Mari kawal bersama, demi hukum yang berkeadilan dan berpihak pada nurani rakyat.
#SeputarBantul
#HogiMinaya
#KasusJambret
#KawalKeadilan
#ReformasiPolri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar