STOP KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN DAN AKTIVIS DI TAPANULI TENGAH
Tapanuli Tengah — Gelombang kekerasan terhadap wartawan dan aktivis di Kabupaten Tapanuli Tengah kembali mencoreng wajah demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia. Sejumlah peristiwa kekerasan, intimidasi, dan teror yang dialami insan pers dan pegiat kritis menunjukkan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers.
Salah satu kasus yang mengemuka adalah teror pembakaran sepeda motor milik wartawan Supriadi (MetroRealita.com) yang terjadi pada Jumat malam, 21 November 2025 sekitar pukul 22.45 WIB, di Jalan Kolonel Bangun Siregar Simpang AMD Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Sepeda motor korban yang terparkir di depan rumah diduga dibakar oleh orang tak dikenal (OTK) menggunakan bahan bakar bensin/pertalite. Aksi ini kuat diduga sebagai bentuk ancaman dan teror atas aktivitas jurnalistik korban yang dikenal kritis dalam mengungkap berbagai persoalan di daerah.
Tak hanya itu, kekerasan fisik dan tekanan psikologis juga dialami oleh aktivis dan wartawan lain, di antaranya:
- Erik Firmansyah Pasaribu, aktivis muda yang vokal mengkritisi kebijakan pemerintah yang dinilai tidak pro rakyat, serta aktif dalam organisasi Laskar Gibran dan Duta Lingkungan.
- Ramadhan Tanjung, wartawan Media Pembaharuan.co.id, yang mengalami tindakan tidak menyenangkan dan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik dan melakukan konfirmasi atas penggunaan rumah pribadi dan fasilitas dinas.
Rangkaian peristiwa ini menandakan adanya pola pembiaran, bahkan dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu yang tidak menghormati kerja pers dan hak publik atas informasi.
Pelanggaran Hukum yang Jelas
Tindakan kekerasan, intimidasi, dan teror terhadap wartawan dan aktivis ini merupakan pelanggaran nyata terhadap:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan (3) yang menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, serta kekerasan terhadap wartawan.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan badan publik membuka akses informasi kepada masyarakat.
- Prinsip hak asasi manusia (HAM) dan nilai-nilai demokrasi.
Tuntutan dan Seruan
Kami dengan tegas menyatakan:
- STOP segala bentuk kekerasan, teror, dan intimidasi terhadap wartawan dan aktivis di Tapanuli Tengah.
- Aparat penegak hukum harus bertindak cepat, profesional, dan transparan mengusut seluruh kasus kekerasan ini hingga tuntas.
- Negara wajib hadir memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dan aktivis yang menjalankan tugasnya untuk kepentingan publik.
- Oknum-oknum yang menghalangi kerja jurnalistik dan menutup akses informasi publik harus diproses hukum tanpa pandang bulu.
Kekerasan terhadap wartawan dan aktivis bukan sekadar serangan individu, melainkan serangan terhadap hak publik untuk tahu dan ancaman serius bagi demokrasi.
Membungkam pers berarti membunuh kebenaran.
Melawan kekerasan adalah kewajiban bersama.
Hentikan. Lawan. Usut Tuntas.
Solidaritas untuk Wartawan dan Aktivis Tapanuli Tengah.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar