SATU OBROLAN NASIONAL

Rabu, 28 Januari 2026

OKNUM POLISI DAIRI DIDUGA CURI DAGANGAN, SPRIT REVOLUSI DORONG POLDA SUMUT TINDAK TEGAS

OKNUM POLISI DAIRI DIDUGA CURI DAGANGAN, SPRIT REVOLUSI DORONG POLDA SUMUT TINDAK TEGAS






 
Syahdan Sagala didampingi tim media, laporan resmi sudah diterima Propam Polda Sumut


 
Medan/Dairi, spritrevolusi.id - Oknum polisi Kabupaten Dairi kini menjadi tersangka dugaan pencurian setelah menyantap dagangan warga tanpa bayar dan tanpa izin, bahkan diduga bekerja sama dengan pelaku pengrusakan serta penganiayaan. Hal itu dilaporkan Syahdan Sagala beserta tim pendamping dari Sprit Revolusi dan media gabungan investigasi ke Polda Sumatera Utara, dengan dasar surat kuasa pendamping khusus nomor 055/JRN/KPRWIL/SPRITREV/LPD/Polda Sumut/01/2026 yang resmi diterima sekretariat umum Polda Sumut pada 28 Januari 2026.
 
Korban: "Laporan saya tidak ditindak, malah dagangan dihabiskan"
Syahda Sagala, korban dalam kasus ini, mengaku telah melakukan upaya hukum dengan visum dan membuat laporan ke polisi untuk mendapatkan perlindungan. Namun, bukan keadilan yang didapatkannya – oknum polisi tersebut justru tidak mengambil tindakan apapun terhadap pelaku pengrusakan, malah menghabiskan dagangannya secara sepihak tanpa izin maupun pembayaran.
 
BUKTI JELAS, DASAR HUKUM TEGAS
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut tidak main-main:
 
- Pelanggaran Disiplin POLRI: Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 – anggota polri wajib jujur, adil, dan tidak menyalahgunakan wewenang.
- Pelanggaran Kode Etik: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Komisi Kode Etik POLRI.
- Pidana Pencurian: Pasal 362 KUHP – mengambil barang milik orang lain dengan melawan hukum dapat diancam pidana berat.
 
Tim pelapor telah melampirkan bukti konklusif berupa surat pernyataan keberatan korban, flashdisk rekaman CCTV yang jelas menunjukkan tindakan oknum tersebut, foto identitas oknum polisi yang bersangkutan, serta percakapan WhatsApp yang menjadi bukti tambahan.
 
"JANGAN BIARKAN KEPENTINGAN OKNUM RUSAK KREDIBILITAS POLRI"
Tim pendamping dan pelapor menegaskan, kasus ini tidak hanya mengenai pencurian dagangan semata – tetapi menyangkut kepercayaan publik yang sedang tercoreng. Mereka meminta Kapolda Sumatera Utara untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan tuntas, tanpa pandang bulu.
 
Selain itu, tim juga menekan agar Polres Dairi berpihak pada kebenaran, bukan pembenaran terkait kasus perkara antara Syahda Sagala dengan Nuridah Puspita Pasi – yang hingga kini terkesan dibiarkan karena adanya intervensi kepentingan oknum tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages

SoraTemplates

Best Free and Premium Blogger Templates Provider.

Buy This Template