SATU OBROLAN NASIONAL

Rabu, 28 Januari 2026

Kajari Deli Serdang dan Kasi Pidsus Dikabarkan Diamankan Kejagung, Publik Desak Transparansi



Kajari Deli Serdang dan Kasi Pidsus Dikabarkan Diamankan Kejagung, Publik Desak Transparansi




DELI SERDANG -Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Revanda Sitepu bersama Hendra Busrian, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), dikabarkan berhari-hari tidak terlihat menjalankan aktivitas kedinasan. Kondisi tersebut memicu spekulasi dan kehebohan di tengah publik serta kalangan internal penegak hukum.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa keduanya diduga telah diamankan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung RI) untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Kabar tersebut menguat setelah sebelumnya Revanda Sitepu dan Hendra Busrian disebut-sebut menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) beberapa hari lalu.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung maupun Kejati Sumut yang secara terbuka membenarkan atau membantah informasi tersebut.

Publik Pertanyakan Transparansi

Hilangnya dua pejabat strategis di lingkungan Kejaksaan Negeri Deli Serdang tanpa penjelasan resmi dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Sejumlah elemen masyarakat menilai, sebagai institusi penegak hukum, kejaksaan seharusnya menjadi contoh dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan, terlebih jika menyangkut pejabat publik yang memegang kewenangan besar di bidang penegakan hukum, khususnya tindak pidana khusus.

> “Jika benar ada proses pemeriksaan, publik berhak mengetahui secara proporsional. Diam justru menimbulkan spekulasi liar dan menurunkan kepercayaan masyarakat,” ujar salah satu pemerhati hukum di Sumatera Utara.



Asas Praduga Tak Bersalah

Meski demikian, semua pihak diminta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Informasi yang beredar saat ini masih sebatas kabar dan belum disertai penjelasan resmi dari institusi berwenang.

Masyarakat berharap Kejaksaan Agung segera memberikan klarifikasi terbuka guna menghindari simpang siur informasi, serta memastikan bahwa penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Desakan Klarifikasi Resmi

Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyangkut marwah institusi kejaksaan. Publik mendesak agar Kejagung dan Kejati Sumut segera menyampaikan penjelasan resmi sesuai mandat UU KIP, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait.

(TIM)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages

SoraTemplates

Best Free and Premium Blogger Templates Provider.

Buy This Template