SATU OBROLAN NASIONAL

Rabu, 28 Januari 2026

LSM GANAS DPC Siantar-Simalungun Mengecam Keras Tindakan," Biadab " Para Pelaku Pengeroyokan Penganiayaan Septiano Samuel Damanik Penyandang Disabilitas.

LSM GANAS DPC Siantar-Simalungun Mengecam Keras Tindakan," Biadab " Para Pelaku Pengeroyokan Penganiayaan Septiano Samuel Damanik Penyandang Disabilitas.





Pematangsiantar -DPC LSM GANAS ( Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Nasional ) Kota Pematangsiantar- Kabupaten Simalungun sangat mengecam keras tindakan "biadab" ! para pelaku pengeroyokan penganiayaan dengan cara main hakim sendiri terhadap Septiano Samuel Damanik seorang pemuda penyandang disabilitas, Minggu ( 25/01/2026 ) di TKP Jalan Melur, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.

Beredarnya Video Pengeroyokan itu Viral di medsos, sekelompok pria yang diketahui warga masyarakat jalan Melur, mengakibatkan Septiano harus menjalani perawatan intensif di RSUD Djasamen Saragih, korban adalah siswa Sekolah Luar Biasa ( SLB ) Negeri Kota Pematangsiantar seorang pemuda berkebutuhan khusus.


Hamdan Nasution Ketua LSM GANAS Siantar - Simalungun saat ditemui Rabu 28/01/2026 di halaman kantor Disnaker jalan Dahlia sekira pukul 09.38 wib saat menunggu waktu agenda mengawal proses mediasi mantan karyawan PT. Panca Pilar Tangguh terkait hak tenaga kerja, mengatakan kepada awak media.



"Kami Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Nasional Dewan Pimpinan Cabang Siantar - Simalungun sangat mengecam keras tindakan menurut keyakinan kami adalah tindakan "Biadab"!.




Pelaku dugaan tindak pidana tidak dapat dijadikan dasar bagi warga masyarakat untuk melakukan  penganiayaan bersama- sama dengan cara main hakim sendiri, "ungkapnya.





Berdasarkan perkembangan hukum terbaru, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) yang baru secara resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026.




Tindakan main hakim sendiri
 ( eigenrichting ) tetap dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang serius dan dapat dipidana di bawah kerangka hukum baru tersebut. 


Dasar Hukum Main Hakim Sendiri KUHP Nasional 2026 ( Pasal 351 KUHP lama / Pasal 466 UU 1/2023 )
tindakan main hakim sendiri mengakibatkan luka atau sakit, pelaku bisa dijerat pasal penganiayaan.


Kekerasan di Muka Umum ( Pasal 170 KUHP ) jika dilakukan bersama-sama oleh banyak orang ( pengeroyokan ), pelakunya bisa dijerat dengan pasal kekerasan di muka umum dan menyebabkan luka berat, ancaman pidana bisa mencapai 9 tahun ( Pasal 170 KUHP ) atau lebih.
Jika menyebabkan kematian, ancaman pidananya jauh lebih berat, hingga 12 tahun penjara atau lebih. 


Konteks KUHAP Baru 2026

KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) menegaskan sistem due process of law ( peradilan yang jujur dan sesuai hukum ).


Aparat kepolisian ( Polri ) dikokohkan sebagai penyidik utama, dan jaksa sebagai pengendali perkara ( dominus litis ). artinya penanganan kasus harus melalui prosedur resmi, bukan kekerasan massa. 


Penegasan Hukum

Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan karena melanggar norma hukum positif, merupakan perbuatan semena-mena, dan dianggap sebagai "hukum rimba, para pelaku berpotensi menjadi tersangka pidana dan diproses di pengadilan. 


Masyarakat dihimbau untuk melaporkan kejahatan kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan berlakunya hukum pidana baru yang lebih ketat dalam melindungi hak asasi manusia," jelas Hamdan.


Beredarnya Video pengeroyok penganiayaan terhadap korban hingga Viral di medsos , wajah para pelaku secara jelas terlihat dalam video yang  berdurasi 0.28 detik dan 1 menit 15 detik itu seharusnya memudahkan aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi dan memproses pihak-pihak yang terlibat dalam tempo sesingkat-singakat nya.



Kronologi Septiano dikeroyok setelah diteriaki penculik,. teriakan itu memicu reaksi warga yang berujung pada penganiayaan main hakim sendiri secara beramai ramai.

Polisi semestinya dapat bertindak cepat, profesional, dan transparan untuk mengungkap serta memproses dan menangkap para pelaku, korban adalah penyandang disabilitas berstatus siswa Sekolah Luar Biasa mempertegas aspek kemanusiaan yang dilanggar dalam peristiwa tersebut.

Apalagi korban adalah anak berkebutuhan khusus. ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal nurani. tindakan itu jelas mencederai rasa kemanusiaan, Kami LSM GANAS DPC Kota Pematangsianțar mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus ini, mengamankan semua yang terlibat, menangkap para pelaku dalam tempo 1x 24 jam terhitung hari ini di karenakan sudah 4 hari para 1 orang pelaku belum juga diamankan.

Kami minta atensi Kapolresta Siantar guna memberikan kepastian hukum, agar praktik main hakim sendiri tidak kembali terjadi di tengah masyarakat.

“Penegakan hukum yang tegas penting, bukan hanya untuk keadilan korban, tetapi juga sebagai peringatan agar masyarakat tidak lagi bertindak sebagai hakim  jalanan,” ujarnya..

Kasus ini sangat-sangat menyita perhatian publik, ibu kandung korban dan masyarakat yang menonton Video tersebut mengecam keras para pelaku dan meminta korban untuk tidak melakukan RJ, tidak ada kata damai " ucap ibu kandung korban.

LSM GANAS akan mengawal kasus ini hingga tuntas, para pelaku harus di hukum sesuai aturan KUHP dan KUHAP yang baru berlaku, tidak ada Restorative Justice," pungkas Hamdan.

(TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages

SoraTemplates

Best Free and Premium Blogger Templates Provider.

Buy This Template