• Jelajahi

    Copyright © SADA ON
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Advertise

    Gabung

    banner

    Ads

    UU Nomor 20 Tahun 2025 yang kini berlaku sejak 2 Januari 2026 (masih sering disebut KUHAP 20/2026 karena baru efektif awal 2026):

    GAJAH SITE
    Rabu, 28 Januari 2026, Rabu, Januari 28, 2026 WIB Last Updated 2026-01-28T08:12:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    UU Nomor 20 Tahun 2025 yang kini berlaku sejak 2 Januari 2026 (masih sering disebut KUHAP 20/2026 karena baru efektif awal 2026):


    ๐Ÿงพ RISE DAN KONTEKS: Pasal 23 Ayat (6) KUHAP & Laporan Tidak Ditanggapi




    Jakarta, Indonesia, 28 Januari 2026 —
    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru) telah resmi diberlakukan bersamaan dengan KUHP dan membawa sejumlah ketentuan baru dalam proses pidana, termasuk aturan tentang cara menerima dan menindaklanjuti laporan/pengaduan masyarakat.



    Salah satu pasal yang kini menjadi sorotan dalam praktik penegakan hukum adalah Pasal 23 ayat (6) yang mengatur tentang laporan atau pengaduan yang diajukan masyarakat kepada aparat penegak hukum, dan kewajiban penindaklanjutinya. Berdasarkan sejumlah tinjauan hukum, ketentuan ini mewajibkan penyidik untuk menindaklanjuti laporan pengaduan berupa dugaan tindak pidana — dengan implikasi bahwa laporan yang tidak mendapatkan tanggapan oleh aparat berpotensi melanggar hukum acara pidana.

    ๐Ÿ”Ž Secara garis besar, substansi Pasal 23 ayat (6) adalah:

    ✅ Penyelidik/penyidik wajib menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat apabila memenuhi syarat formal pengaduan;
    ✅ Setiap laporan yang diterima harus dicatat dan ditindaklanjuti menurut prosedur hukum acara pidana;
    Apabila laporan tidak ditanggapi atau dibiarkan tanpa proses penyelidikan/pemeriksaan, bisa menimbulkan persoalan hukum dan kepastian hukum bagi pelapor, termasuk potensi pelanggaran terhadap asas penegakan hukum yang adil dan transparan.

    ๐Ÿ‘‰ Intinya, UU KUHAP baru mencoba memberi kekuatan hukum bahwa masyarakat yang membuat laporan pidana tidak boleh diabaikan begitu saja — penyidik harus mengikuti tahapan sesuai KUHAP, mulai dari menerima laporan hingga penyelidikan atau penyidikan.


    ๐Ÿ“Œ KENAPA PASAL INI PENTING?

    ๐Ÿ“ Transformasi budaya hukum pidana
    KUHAP baru menegaskan prinsip transparansi proses pidana dan hak pelapor serta korban untuk mendapatkan respons prosedural dari aparat penegak hukum.

    ๐Ÿ“ Respons terhadap kritik masyarakat
    Beberapa kalangan masyarakat sipil sempat melayangkan kritik bahwa pemberlakuan KUHAP baru dan KUHP belum sepenuhnya menjamin hak partisipatif masyarakat dalam proses laporan tindak pidana. Ketentuan ini berusaha menjawab kekhawatiran bahwa laporan hanya dianggap “formalitas” tanpa tindakan lanjut.

    ๐Ÿ“ Penyempurnaan sistem penyidikan
    Dengan menegaskan kewajiban menindaklanjuti laporan, KUHAP baru mendorong agar polisi/penyidik tidak hanya sekadar mencatat laporan, tetapi aktif melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan yang sesuai dengan hukum acara pidana.


    ๐Ÿง  CATATAN PRAKTIS UNTUK PUBLIK

    ๐Ÿ”น Ketentuan ini terutama berkaitan dengan laporan masyarakat biasa, bukan kasus delik aduan tertentu yang sudah memiliki aturan tersendiri.
    ๐Ÿ”น Apabila aparat tidak menindaklanjuti laporan sesuai KUHAP, pelapor dapat memanfaatkan mekanisme pengawasan internal lembaga penegak hukum, atau bahkan mengajukan keberatan/aduan secara administrasi/pidana jika ada unsur pelanggaran jabatan.
    ๐Ÿ”น Secara umum, UU KUHAP baru membawa paradigma baru: hak masyarakat dalam pemrosesan laporan pidana tidak boleh diabaikan tanpa prosedur yang jelas.


    ๐Ÿ—ž️ Konklusi Rilis

    ๐Ÿ“Œ Pasal 23 ayat (6) KUHAP 20/2025/2026 menegaskan prinsip bahwa laporan pidana dari masyarakat harus ditanggapi dan diproses sesuai hukum acara pidana, menghormati hak pelapor dan kepastian hukum. Ketentuan ini menjadi salah satu aspek penting dalam implementasi KUHAP baru yang kini tengah diuji dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.


    (TIM)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini