Diduga Langgar UU KIP, Sekolah Rakyat di Medan Dibangun di Atas Tanah Sengketa Tanpa Ganti Rugi
Medan — Pembangunan proyek Sekolah Rakyat di Kota Medan menuai polemik serius. Proyek yang diklaim sebagai bagian dari program pemerintah untuk meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat kecil tersebut diduga dibangun di atas tanah sengketa milik ahli waris Teridah br Barus, tanpa penyelesaian hukum maupun pemberian ganti rugi yang sah.
Ahli waris menyatakan bahwa lahan tersebut memiliki dasar kepemilikan yang jelas dan sah, dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah Nomor 1632/A/I/15. Namun hingga pembangunan berjalan, tidak pernah ada kompensasi, musyawarah, ataupun penyelesaian administratif dari Pemerintah Kota Medan.
Ironisnya, tanah yang digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat tersebut masih berstatus perkara aktif di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 32/Pdt.G/PN Medan. Sidang perdana telah digelar pada 27 Januari 2026, yang berarti status hukum lahan belum inkracht dan masih dalam proses pembuktian.
Meski demikian, Pemerintah Kota Medan diduga tetap melanjutkan pembangunan tanpa menunggu kepastian hukum. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, asas kepastian hukum, serta mengabaikan supremasi hukum dalam pelaksanaan pembangunan.
Diduga Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Selain persoalan sengketa lahan, proyek ini juga disorot karena minimnya transparansi informasi publik. Hingga kini, ahli waris dan masyarakat mengaku tidak mendapatkan informasi terbuka terkait:
- Status legalitas lahan,
- Dasar hukum penggunaan tanah,
- Mekanisme pengadaan tanah,
- Skema ganti rugi atau relokasi,
- Dokumen perencanaan dan anggaran proyek.
Kondisi tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan badan publik membuka informasi terkait kebijakan, program, serta penggunaan aset negara yang berdampak langsung pada masyarakat.
Dinilai Abaikan Hak Rakyat Kecil
Sejumlah pihak menilai sikap Pemerintah Kota Medan mencerminkan arogansi kekuasaan dan kecenderungan otoriter, khususnya terhadap masyarakat kecil yang tidak memiliki kekuatan ekonomi maupun politik. Program pendidikan yang seharusnya menjadi simbol keberpihakan negara justru dinilai melukai rasa keadilan, karena dibangun di atas konflik agraria yang belum selesai.
“Pembangunan tidak boleh mengorbankan hak kepemilikan warga. Negara wajib hadir sebagai pelindung rakyat, bukan justru menjadi pihak yang memperparah penderitaan,” tegas perwakilan ahli waris.
Ahli waris Teridah br Barus berharap Pemerintah Kota Medan tidak menutup mata dan telinga, membuka ruang dialog, serta menyelesaikan persoalan ini secara adil, transparan, dan bermartabat. Mereka menegaskan bahwa pembangunan tanpa keadilan hanya akan melahirkan konflik baru di tengah masyarakat.
Harapan kepada Presiden RI
Melalui persoalan ini, masyarakat juga berharap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dapat memberikan perhatian serius terhadap nasib rakyat kecil yang sedang memperjuangkan hak atas tanahnya. Pembangunan nasional diharapkan tidak berdiri di atas konflik agraria, pelanggaran hukum, dan penderitaan masyarakat.
Pendidikan memang penting, namun keadilan dan kepastian hukum adalah fondasi utama agar pembangunan benar-benar membawa manfaat dan kepercayaan publik.
( TIM)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar